Apakah ASN Boleh Menjadi KPPS Pemilu? Yuk Simak Infonya

- 24 Desember 2023, 10:39 WIB
Ilustrasi ASN yang menjadi KPPS Pemilu
Ilustrasi ASN yang menjadi KPPS Pemilu /YouTube rumahpemilu2014/

BERITASOLORAYA.com – Pemilihan umum merupakan proses demokrasi yang menjadi agenda penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan instansi yang memegang peranan sangat vital dalam pelaksanaan pemilu.

Salah satu bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak kalah pentingnya ialah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS bertugas untuk menjaga proses jalannya pemilu termasuk penjagaan kotak suara hingga proses perhitungan dari suara suara itu sendiri. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Baca Juga: Link Hasil Seleksi Kompetensi PPPK atau P3K Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Konawe, yuk Simak Infonya

Proses perekrutan petugas KPPS merupakan langkah yang cukup fundamental. Lalu, pertanyaan yang seringkali bermunculan dan beredar di masyarakat ialah keterlibatan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai petugas KPPS, apakah hal ini diperbolehkan atau justru melanggar regulasi yang berlaku?

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tanggal 23 Desember 2023 menuliskan pada pasal 35 terkait syarat untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diantaranya tidak ada substansi persyaratan yang melarang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bergabung.

Beberapa pihak seringkali mengemukakan pendapat bahwa dengan terlibatnya ASN bisa menjadi salah satu bentuk tindakan nyata yang dapat mendorong seseorang untuk bergabung dalam salah satu kampanye politik baik secara implisit maupun eksplisit.

Baca Juga: CEK! 197 Calon PPPK Guru Malinau Dinyatakan Lulus, Ini Link Pengumumannya

Sebagaimana yang diketahui bahwa peran dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) harus senantiasa berdasarkan asas netralitas dan memegang teguh janji integritas dalam hal apapun.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x