BERITASOLORAYA.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB merilis hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2023.
Dari pengumuman tersebut, berdasarkan surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11806/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 16 Desember 2023, peserta yang lolos seleksi wajib mengikuti ketentuan untuk melengkapi berkas.
Peserta yang lulus seleksi pengadaan PPPK BNPB Tenaga Teknis 2023 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi menggunakan CAT dan Kompetensi Teknis Tambahan. Mereka mendapatkan kode P/L, PR1/L, atau PR2/L di kolom keterangan.
Peserta yang lolos seleksi PPPK BNPB 2023 juga wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH dan mengirim kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id maksimal 14 Januari 2024.
Apabila peserta yang lolos seleksi tidak mengisi DRH atau mengunggah kelengkapan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK BNPB Tenaga Teknis 2023.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bnpb.go.id, Sabtu 23 Desember 2023, ada 8 dokumen yang harus diunggah peserta yang lolos seleksi PPPK untuk pengusulan Nomor Induk PPPK:
1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal yaitu atasan kemeja warna putih polos, dengan latar belakang foto warna merah.