Terakhir 31 Desember 2023, Seluruh Kepala Sekolah atau Admin Harus Tahu

27 Desember 2023, 09:57 WIB
Ilustrasi informasi untuk seluruh Kepala Sekolah atau admin. /

BERITASOLORAYA.com- Pada artikel ini akan disajikan informasi untuk kepala sekolah maupun admin terakhir tanggal 31 Desember tahun 2023.

Informasi yang diperuntukkan bagi kepala sekolah atau admin mengenai batas waktu pendataan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Pendataan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang dimaksud adalah pendataan untuk semester ganjil tahun ajaran 2023/2024. Maka, kepala sekolah atau admin harus memperhatikan dengan biak.

Baca Juga: Berkilau dalam Ilmu: Profil Inspiratif Welin Kusuma, Peraih 45 Gelar Akademik

Lantas, apa yang harus dilakukan?

Dalam pendataan Dapodik, diminta untuk memeriksa kembali kelengkapan data Dapodik sekolah, hal itu dimulai dari menu Sekolah, Bangunan, Ruang, Alat, Guru, Tendik, Peserta Didik, Rombel Jadwal, dan juga yang lainnya.

Selain itu, perlu juga diperhatikan data peserta didik, mulai dari awal registrasi, data periodik hingga daftar Anggota Rombongan Belajar atau Rombel.

Diperhatikan juga peserta didik tingkat akhir pada umumnya untuk kebutuhan perhitungan blangko ijazah dan atau supaya nantinya tidak menjadi kendala siswa dalam pendaftaran Seleksi Nasional Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Makin Naik pada Rabu, 27 Desember 2023, Berikut Rincian Lengkapnya

Dapat juga dilengkapi data alat atau mendata ulang kelayakan alat pada menu sarana prasarana atau pada menu Sarpras.

Dapodik mengingatkan bahwa pendataan semester ganjil akan berakhir. Apabila pendataan ditutup, maka sekolah tidak dapat melakukan pendataan kembali pada semester yang sudah berlalu.

Oleh karena itu, Kemdikbud meminta sekolah untuk dapat memeriksa kembali data sekolahnya. Diharapkan tidak ada data yang terlewatkan.

Baca Juga: 4 Formasi Belum Terisi, Berikut Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK Guru Pemkot Serang TA 2023, Simak!

Batas akhir pendataan data Dapodik tanggal 31 Desember tahun 2023, artinya proses pendataan data Dapodik tersebut akan berakhir atau akan ditutup kurang lebih lima hari lagi.

Demikian informasi mengenai pengumuman batas akhir pendataan data pokok pendidikan atau Dapodik yang harus diketahui oleh kepala sekolah atau admin satuan pendidikan.***

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler