SIMAK, Ketentuan Calon Peserta dan Mekanisme Pembiayaan Bantuan Biaya Tugas Belajar 2024

20 Januari 2024, 16:48 WIB
Ilustrasi. Ketentuan calon peserta dan mekanisme pembiayaan beasiswa Tugas Belajar 2024 Kemenkes berdasarkan Surat Edaran Kemenkes. /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pendidikan dalam bidang kesehatan memegang peranan esensial dalam mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan atau Kemenkes kembali menghadirkan program beasiswa Tugas Belajar 2024.

Beasiswa atau bantuan biaya Tugas Belajar 2024 oleh Kemenkes ini dirancang untuk mendukung calon peserta yang berkeinginan memperdalam pengetahuan dan keterampilan mereka dalam sektor kesehatan. Selain itu, upaya ini merupakan langkah pemerintah dalam mengurangi disparitas kualitas SDM Kesehatan di seluruh Indonesia.

Artikel ini akan membahas mengenai ketentuan calon peserta dan mekanisme pembiayaan bantuan Tugas Belajar 2024 oleh Kemenkes.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Surat Edaran Kemenkes HK.02.02/F/3882/2023 pada tanggal 20 Januari 2024 dituliskan bahwa ketentuan calon peserta untuk kandidat yang akan mengikuti seleksi bantuan biaya Tugas Belajar 2024 Kemenkes terdiri dari dua poin utama.

Sementara mekanisme pembiayaan bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi bantuan biaya Tugas Belajar 2024 Kemenkes terdiri dari tiga poin utama.

Baca Juga: TERBARU, Ingin Lanjut Pendidikan dengan Beasiswa? Yuk Cek Info Timeline Tugas Belajar Kemenkes 2024

Adapun ketentuan calon peserta untuk kandidat yang akan mengikuti seleksi bantuan biaya Tugas Belajar 2024 Kemenkes, antara lain:

1. Setelah calon peserta melakukan proses pemilihan Institusi Pendidikan atau Perguruan Tinggi serta telah memutuskan Program Studi yang diinginkan melalui laman www.sibk.kemkes.go.id, maka calon peserta tidak diizinkan untuk melakukan perubahan. 

Perubahan yang dimaksud baik dalam Institusi Perguruan Tinggi hingga pemilihan fakultas. Sehingga, kandidat atau calon peserta yang akan mengikuti seleksi bantuan biaya Tugas Belajar Kementerian Kesehatan 2024 hendaknya benar-benar telah memiliki tekad, keinginan, dan komitmen yang bulat atas keputusan yang telah dipilih.

2. Calon peserta atau kandidat yang secara resmi telah dinyatakan lulus seleksi administrasi Tingkat Pusat.

Hal ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, tapi tidak ingin melanjutkan proses beasiswa yakni bantuan biaya Tugas Belajar oleh Kementerian Kesehatan periode tahun 2024 yang disebabkan oleh alasan tertentu atau pertimbangan lain.

Maka kandidat atau calon peserta tersebut dapat segera melapor dan membuat surat pengunduran diri.

Dalam pembuatan surat pengunduran diri tersebut, calon peserta dapat memposisikan dirinya sebagai peserta penerima bantuan beasiswa Kementerian Kesehatan.

Hal ini diketahui oleh pimpinan unit kerja paling lambat minggu pertama pada bulan Agustus tahun 2024. Surat pengunduran diri tersebut dapat ditujukan kepada Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Mahasiswa Asal Surabaya, Yuk Daftar Beasiswa Pemuda Tangguh 2024, Cek Jadwal dan Persyaratan Di Sini…

Adapun mekanisme pembiayaan bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi bantuan biaya Tugas Belajar 2024 Kemenkes, antara lain:

1. Pembiayaan Program Tugas Belajar Tenaga Kesehatan dan SDM Kesehatan bagi peserta didik baru, akan dimulai sejak tanggal 1 September 2024 (semester ganjil 2024);

2. Jangka waktu pembiayaan sesuai dengan kurikulum pendidikan yang telah disahkan oleh institusi perguruan tinggi yang bersangkutan; dan

3. Komponen dan besaran biaya Tugas Belajar yang proses pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Kesehatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler