Kebijakan Baru Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 untuk Guru Madrasah

21 Januari 2024, 08:51 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru 2024 untuk guru madrasah. /indonesia.go.id

 

BERITASOLORAYA.com- Dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan, terdapat kebijakan baru terkait tunjangan sertifikasi guru 2024 yang mempengaruhi Guru Madrasah.

Aturan-aturan baru ini tentang tunjangan sertifikasi guru 2024, memberikan arahan yang perlu diperhatikan oleh para pendidik untuk memenuhi syarat pencairan tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Harga Bahan Pokok Nasional 21 Januari 2024 Tingkat Eceran Terpantau Turun, Berikut Daftarnya

Aturan utama yang mencuat dalam kebijakan tunjangan sertifikasi guru 2024 adalah persyaratan minimal 1 sertifikat pelatihan.

Berdasarkan regulasi Kementerian Agama (Kemenag), termasuk guru MI, MTs, MA/MAK, dan guru agama di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 dibuat lebih ketat.

Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.

Baca Juga: BLT El Nino 2024 Kapan Cair? Cek KPM yang Masuk Kriteria Penerima Bantuan Rp1,2 Juta

Beberapa kriteria penerima tunjangan profesi guru 2024 termasuk kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4, memiliki sertifikat pendidik dengan Nomor Registrasi Guru (NRG), dan hasil penilaian kinerja minimal baik.

Pentingnya pengembangan diri juga ditekankan dalam kebijakan ini. Guru perlu mengikuti kegiatan pelatihan, seminar, atau workshop dengan total minimal 20 Jam Pelajaran (JP).

Dalam era digital, kegiatan pengembangan diri bisa dilakukan secara daring maupun luring. Pentingnya dokumentasi di akun SIMPATIKA juga menonjol, mengingat catatan kegiatan pengembangan diri minimal satu semester sekali diharapkan menjadi bukti konkret.

Baca Juga: WAH! 1,7 Juta Honorer Bersiap Diangkat Jadi ASN PPPK 2024, Seperti Apa Mekanismenya? Simak Kata Menpan RB


Bagi Guru Madrasah di bawah Kemenag, kebijakan ini menambah satu persyaratan penting, yaitu minimal satu sertifikat pelatihan 20 JP, yang bisa diakui baik dalam format daring maupun luring.

Sementara di bawah Kemendikbud, belum ada perubahan regulasi terkait pencairan tunjangan guru hingga saat ini.

Namun demikian, perlu diingat bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk guru di bawah Kemenag. Guru Madrasah harus memastikan bahwa persyaratan ini terpenuhi untuk memastikan pencairan tunjangan sertifikasinya.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan para guru madrasah dapat terus meningkatkan kualitas diri melalui pelatihan-pelatihan yang relevan dan memberikan dampak positif pada dunia pendidikan.***

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler