UPDATE, Guru di Bawah Kemenag Tidak Dapat Mengikuti PPG Prajabatan? Simak Selengkapnya

- 20 Januari 2024, 17:29 WIB
Ilustrasi. Pelaksanaan PPG Prajabatan Kemenag dan PPG Prajabatan Kemdikbud Ristek dilaksanakan secara terpisah dengan persyaratan berbeda.
Ilustrasi. Pelaksanaan PPG Prajabatan Kemenag dan PPG Prajabatan Kemdikbud Ristek dilaksanakan secara terpisah dengan persyaratan berbeda. /Freepik/tirachardz

BERITASOLORAYA.com – Guru tidak hanya berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbud Ristek. Ada pula guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag. 

Seringkali terdapat beberapa perbedaan pelaksanaan mekanisme antara guru di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag, salah satunya ialah dalam pelaksanaan PPG Prajabatan.

Sebagaimana diketahui, guru masa depan dengan tingkat profesionalitas sangat diperlukan untuk mampu memberikan pengajaran dan pendidikan yang terbaik bagi anak didik. Upaya yang dapat dilakukan ialah dengan mengikuti PPG Prajabatan.

Artikel ini akan membahas mengenai mekanisme pelaksanaan PPG Prajabatan bagi guru di bawah naungan Kemenag. Informasi ini diperoleh dari website resmi PPG Kemdikbud.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website resmi PPG Kemdikbud pada tanggal 20 Januari 2024 menuliskan, “Apakah guru di bawah Naungan Kementerian agama bisa mendaftar PPG Prajabatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi?”. 

Kemudian dijawab dengan keterangan sebagai berikut: “Tidak bisa. PPG Prajabatan bagi guru di bawah naungan Kementerian Agama dikelola oleh Kementerian Agama.”

Baca Juga: PPG Prajabatan 2024 Masih Dibuka? Ini Jawaban Kemdikbud…

Adapun pada website resmi Kemenag pada tanggal 20 Januari 2024 dituliskan bahwa “Kementerian Agama melalui LPTK telah menerbitkan ijin penyelenggaraan Program Studi PPG yang mengacu pada UUGD, UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa pendidikan profesi merupakan jenjang pendidikan setelah sarjana yang dalam penyelenggaraanya dengan model konsekutif (berlapis) dalam konkuren.”

Berdasarkan beberapa keterangan di atas, dapat diambil intisari bahwa pelaksanaan PPG Prajabatan Kemenag dan PPG Prajabatan Kemdikbudristek dilaksanakan secara terpisah. 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x