SIMAK, Ketentuan Calon Peserta dan Mekanisme Pembiayaan Bantuan Biaya Tugas Belajar 2024

- 20 Januari 2024, 16:48 WIB
Ilustrasi. Ketentuan calon peserta dan mekanisme pembiayaan beasiswa Tugas Belajar 2024 Kemenkes berdasarkan Surat Edaran Kemenkes.
Ilustrasi. Ketentuan calon peserta dan mekanisme pembiayaan beasiswa Tugas Belajar 2024 Kemenkes berdasarkan Surat Edaran Kemenkes. /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pendidikan dalam bidang kesehatan memegang peranan esensial dalam mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan atau Kemenkes kembali menghadirkan program beasiswa Tugas Belajar 2024.

Beasiswa atau bantuan biaya Tugas Belajar 2024 oleh Kemenkes ini dirancang untuk mendukung calon peserta yang berkeinginan memperdalam pengetahuan dan keterampilan mereka dalam sektor kesehatan. Selain itu, upaya ini merupakan langkah pemerintah dalam mengurangi disparitas kualitas SDM Kesehatan di seluruh Indonesia.

Artikel ini akan membahas mengenai ketentuan calon peserta dan mekanisme pembiayaan bantuan Tugas Belajar 2024 oleh Kemenkes.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Surat Edaran Kemenkes HK.02.02/F/3882/2023 pada tanggal 20 Januari 2024 dituliskan bahwa ketentuan calon peserta untuk kandidat yang akan mengikuti seleksi bantuan biaya Tugas Belajar 2024 Kemenkes terdiri dari dua poin utama.

Sementara mekanisme pembiayaan bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi bantuan biaya Tugas Belajar 2024 Kemenkes terdiri dari tiga poin utama.

Baca Juga: TERBARU, Ingin Lanjut Pendidikan dengan Beasiswa? Yuk Cek Info Timeline Tugas Belajar Kemenkes 2024

Adapun ketentuan calon peserta untuk kandidat yang akan mengikuti seleksi bantuan biaya Tugas Belajar 2024 Kemenkes, antara lain:

1. Setelah calon peserta melakukan proses pemilihan Institusi Pendidikan atau Perguruan Tinggi serta telah memutuskan Program Studi yang diinginkan melalui laman www.sibk.kemkes.go.id, maka calon peserta tidak diizinkan untuk melakukan perubahan. 

Perubahan yang dimaksud baik dalam Institusi Perguruan Tinggi hingga pemilihan fakultas. Sehingga, kandidat atau calon peserta yang akan mengikuti seleksi bantuan biaya Tugas Belajar Kementerian Kesehatan 2024 hendaknya benar-benar telah memiliki tekad, keinginan, dan komitmen yang bulat atas keputusan yang telah dipilih.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x