Yuk Cek 8 Instansi, Syarat, dan Alur Pendaftaran CASN lewat Sekolah Kedinasan 2021

- 19 April 2021, 09:44 WIB
Laman portla SSCASN. Ini 8 instansi, syarat, dan alur pendaftaran CASN lewat Sekolah Kedinasan 2021. Bagi yang lulus sekolah tersebut berkesempatan menjadi ASN.
Laman portla SSCASN. Ini 8 instansi, syarat, dan alur pendaftaran CASN lewat Sekolah Kedinasan 2021. Bagi yang lulus sekolah tersebut berkesempatan menjadi ASN. /dikdin.bkn.go.id

PR SOLORAYA – Sekolah Kedinasan 2021 segera dibuka untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), berikut daftar 8 instansi, syarat, dan alur pendaftarannya.

Anda bisa mengikuti Sekolah Kedinasan 2021 untuk mendaftarkan diri menjadi CASN, simak 8 instansi yang membukanya, syarat, serta alur pendaftarannya.

Sekolah Kedinasan 2021 berikut adalah perguruan tinggi ikatan dinas. Pendaftarannya dibuka sejak 9 April 2021 hingga 30 April 2021, yuk cek 8 instansi, syarat, dan alur pendaftaran CASN di bawah ini.

Baca Juga: Umumkan Dirinya Kehilangan Indera Penciuman di Hari Ketiga Isoman, Atalia Praratya: Doakan Saya

Para peserta yang lolos Sekolah Kedinasan 2021 berkesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka yang menempuh pendidikan tidak dipungut biaya.

8 instansi yang membuka Sekolah Kedinasan 2021

Sebagaimana diberitakan PR Depok dalam artikel berjudul “Pemerintah Buka Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara Lewat Sekolah Kedinasan 2021, Berikut Penjelasannya”, berikut 8 instansi yang membuka Sekolah Kedinasan 2021:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Keuangan
  3. Kementerian Hukum dan HAM
  4. Kementerian Perhubungan
  5. Badan Intelijen Negara
  6. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
  7. Badan Siber dan Sandi Negara
  8. Badan Pusat Statistik

Baca Juga: Update Kebakaran Taman Sari Jakarta: 399 KK dan 1.269 Orang Menjadi Korban

Meskipun terdiri atas 8 instansi pemerintah, pendaftaran sekolah kedinasan 2021 dibuka melalui satu portal yang terintegrasi yaitu SSCASN.

SSCASN telah terintegrasi dengan data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi.

Dengan terintegrasinya portal SSCASN, peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Kenali Sebelum Kecewa, Terbongkar Modus Penipuan Dibalik Sebungkus Es Cincau

8 syarat mendaftar Sekolah Kedinasan 2021

Bagi Anda yang ingin mendaftar, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen di antaranya.

  1. Foto berlatar merah
  2. KTP (bagi yang belum memiliki KTP bisa diganti dengan keterangan dari Dukcapil)
  3. Kartu Keluarga
  4. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.

Baca Juga: Covid-19 Masih Ada, Pakar Epidemiologi Unpad Menyayangkan Pelonggaran di Masyarakat

Alur pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021

Dikutip dari laman resmi Dikdin BKN, terdapat alur pendaftaran yang harus dilewati oleh pendaftar seperti:

  1. Pelamar mengakses portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Pelamar membuat akun SSCN Sekolah Kedinasan 2021 dan mencetak Kartu Informasi Akun.
  3. Login ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  4. Unggah swafoto, memilih Sekolah Kedinasan, melengkapi Nilai, unggah berkas, dan melengkapi biodata.
  5. Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran.
  6. Verifikator Instansi melakukan verifikasi data dan berkas pelamar yang telah masuk.
  7. Pelamar login ke SSCN, mengecek status kelulusan verifikasi administrasi.
  8. Pelamar mendapatkan kode billing dan melakukan proses pembayaran (bagi pelamar yang lulus verifikasi). Aturan mengenai pembayaran silahkan cek di sekolah kedinasan terkait.
  9. Mencetak kartu ujian di SSCN setelah pembayaran diterima dan dikonfirmasi oleh sistem.
  10. Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi.
  11. Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan instansi dapat dilihat di SSCN.***(Abid Rizky Zuliyandra/PR Depok)

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x