Persyaratan dan Cara Daftar PPG Melalui SIMPKB 2022

- 15 Januari 2022, 09:28 WIB
Login SIMPKB, Ini Cara dan Syarat Daftar Pengajar Praktik Guru Penggerak, Hari Ini Ditutup.*
Login SIMPKB, Ini Cara dan Syarat Daftar Pengajar Praktik Guru Penggerak, Hari Ini Ditutup.* /gtk.belajar.kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Serifikat Pendidik atau SERDIK adalah salah satu sertifikat yang sangat penting untuk dimiliki oleh seorang guru.

Serdik bisa digunakan untuk berbagai hal, mulai dari mendapatkan nilai afirmasi ketika mengikuti PPPK.

Hingga dijadikan syarat untuk dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Serdik sendiri bisa didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Lantas bagaimana persyaratan dan cara daftar PPG melalui SIMPKB? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Kena Mental, Taemin Shinee Mengaku Depresi Menjalani Wajib Militernya

Guru Memenuhi syarat administrasi sebagai berikut

Diangkat menjadi guru sampai dengan 31 Desember 2015. Jadi, untuk guru yang diangkat pada masa setelah 31 Desember 2015, maka belum bisa mendaftar.

Terdaftar pada dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: https://paspor.simpkb.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x