BERITASOLORAYA.com - Serifikat Pendidik atau SERDIK adalah salah satu sertifikat yang sangat penting untuk dimiliki oleh seorang guru.
Serdik bisa digunakan untuk berbagai hal, mulai dari mendapatkan nilai afirmasi ketika mengikuti PPPK.
Hingga dijadikan syarat untuk dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Serdik sendiri bisa didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Lantas bagaimana persyaratan dan cara daftar PPG melalui SIMPKB? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Kena Mental, Taemin Shinee Mengaku Depresi Menjalani Wajib Militernya
Guru Memenuhi syarat administrasi sebagai berikut
Diangkat menjadi guru sampai dengan 31 Desember 2015. Jadi, untuk guru yang diangkat pada masa setelah 31 Desember 2015, maka belum bisa mendaftar.
Terdaftar pada dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.