BERITASOLORAYA.com - Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan kini resmi menjadi syarat sertifikasi guru 2022 dan akreditasi sekolah.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2021.
Surat edaran ini berisi tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan progam jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy S21 FE 5G , Lebih Bagus Mana dengan Galaxy S20 FE?
BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah jaminan yang diberikan kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik sektor formal maupun informal.
BPJS Ketanagakerjaan juga dapat diberikan kepada WNA yang telah bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
Perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagaerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun.
Baca Juga: Lirik Lagu Aku Sayang Aku – Chintya Gabriella
BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua kategori. Yang pertama, kategori peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja.