SERDIK. Perlukah Dipermudah Prosesnya?

- 5 Januari 2022, 07:56 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi. /Dok. Pikiran-Rakyat/Dhita Seftiawan
 
BERITASOLORAYA.com - Selama ini, ujian SERDIK (sertifikasi pendidik) memang banyak mengalami kendala teknis.
 
Utamanya di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
 
Hal tersebut membuat banyak guru tidak lolos seleksi.
 
 
Banyak guru yang sudah mengikuti PPG dalam jabatan, banyak sekali yang tidak lolos UP (Uji Pengetahuan) PPG.
 
Syarat untuk mengikuti PPG dalam jabatan pun tidak mudah.
 
Untuk guru honorer negeri, tidak bisa menggunakan SK Kepsek.
 
 
Dan untuk guru swasta, bisa menggunakan SK Ketua Yayasan.
 
"Sering kali susah cari sinyal, mereka harus ikut ujian tulis nasional (UTN) 2, tiba-tiba tidak lulus," ucap Unifah
 
Unifah adalah Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
 
 
Unifah kemudian menyarankan bahwa sertifikasi guru sebaiknya dilakukan oleh Dikti.
 
Sama dengan teknis yang dilakukan untuk sertifikasi dosen.
 
"Sertifikasi itu penting banget, kenapa enggak disamakan ke Dikti aja, kenapa hanya dosen?," kata Unifah.
 
 
Unifah juga berpendapat pengelolaan Sertifikasi Pendidik oleh Dikti tidak akan menambah beban anggaran di Kemdikbud.
 
SERDIK sendiri telah menjadi syarat penting seleksi PPPK.
 
Guru yang telah mendapatkan SERFIK akan mendapat afirmasi 100% dalam seleksi PPPK.
 
 
Menurut Unifah pula, SERDIK ini juga bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus kualitas guru selain PPPk.
 
Maka dari itu, teknisnya harus dipertimbangkan dengan baik.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Youtube Ruang Belajar SD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x