PPG 2022 Melalui SIMPKB, Cara Mengetahui No. UKG hingga Cek Akun Ganda

- 16 Januari 2022, 17:03 WIB
Login SIMPKB, Ini Cara dan Syarat Daftar Pengajar Praktik Guru Penggerak, Hari Ini Ditutup.*
Login SIMPKB, Ini Cara dan Syarat Daftar Pengajar Praktik Guru Penggerak, Hari Ini Ditutup.* /gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
  • Apa itu UKG?

UKG merupakan Uji Kompetensi Guru. Pasalnya, UKG dilakukan terakhir kali pada tahun 2015. Namun, jika belum memiliki dapat mendaftar di SIMPKB.

Lalu, bagaimana mengecek akun atau no. UKG yang sudah dimiliki?

  • Cara Cek Akun atau No.UKG

Jika ingin mengecek dan mengetahui akun atau no UKG dapat mencari tahu melalui laman SIMPKB. Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Ampuh Agar Terpanggil PPG dalam Jabatan tahun 2022

  1. Mengunjungi laman atau portal resmi SIMPKB, yakni pada laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
  2. Jika sudah masuk, silahkan klik tombol Pencarian Data GTK. Terdapat arahan menuju laman pencarian data GTK
  3. Jika sudah tampak, masukan nama lengkap, kemudian, pilih Provinsi dan Kota tempat tinggal.
  4. Klik tombol pada cari GTK
  5. Jika sudah, silahkan cari data Anda. Pencarian dilakukan pada bagian hasil pencarian

Terlepas dari itu, biasanya ada yang memiliki akun SIMPKB ganda. Untuk itu harus dicermati dan dicek kembali, memastikan akun yang dimiliki tidak ganda.

Jika akun SIMPKB yang dimiliki ganda, harus langsung melaporkan pada media yang sudah disediakan.

Lalu, bagaimana cara mengecek akun SIMPKB yang ganda?

Baca Juga: Mengenal Tata Kelola dan Jenjang Karir Guru Indonesia, Mulai ASN PPPK hingga PPG

  • Cara Mengecek Akun SIMPKB yang Ganda

Inilah cara mengecek akun SIMPKB yang ganda, dapat disimak dibawah ini:

  1. Mengunjungi laman atau portal layanan SIMPKB resmi, dapat dicek melalui Link ini https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
  2. Jika sudah masuk, lalu klik pada tombol Pencarian Data GTK. Nanti akan diarahkan pada laman pencarian data GTK
  3. Jika sudah, lalu ada arahan memasukan nama lengkap, memilih Provinsi serta Kota tempat tinggal.
  4. Klik tombol pada cari GTK
  5. Jika sudah, silahkan cari data anda. Pencarian pada bagian hasil pencarian,
  6. Nah, jika menemukan hasil ganda, segera laporkan melalui media pelaporan yang sudah disediakan.
  7. Saat melaporkan, pastikan menyebutkan no UKG yang aktif digunakan serta yang tidak aktif digunakan. Jangan lupa untuk menyebutkan, apakah akun tersebut sudah terkoneksi pada Dapodik ataukah tidak terkoneksi.***

 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: https://bantuan.simpkb.id/


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah