Tahapan Pengajuan PPG Dalam Jabatan dari Regristrasi Akun SIMPKB hingga Pretest

- 16 Januari 2022, 18:48 WIB
Menurutmu, sikap apakah yang diperlukan untuk menjadi guru yang baik? pada Tema 6 Kelas 4 SD dan MI.
Menurutmu, sikap apakah yang diperlukan untuk menjadi guru yang baik? pada Tema 6 Kelas 4 SD dan MI. /Freepik/

BERITASOLORAYA.com - Ada beberapa tahapan yang harus dilewati untuk dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Guru yang mengikuti dan lulus PPG akan mendapatkan Sertifikat Pendidik (SERDIK).

SERDIK adalah dokumen yang cukup penting bagi seorang guru.

Baca Juga: 4 Tipe Introvert yang Perlu Diketahui, Kamu yang Mana?

Dengan dokumen ini, guru akan mendapatkan afirmasi sebesar 100 persen ketika mengikuti PPPK.

SERDIK juga menjadi salah satu syarat untuk guru dapat ditugaskn sebagai Kepala Sekolah.

Lantas bagaimana tahapan mengikuti PPG dalam jabatan hingga bisa mendapatan SERDIK? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Biodata dan Fakta Karina Aespa, Leader Cantik Penyuka Game

1. Pastikan data dapodik Anda akurat.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x