Wajib Tahu! Kenali 3 Syarat Pencairan Dana BOS 2022. Terbaru dari Kemdikbud 

- 17 Januari 2022, 15:46 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim putuskan untuk tidak melaksanakan persyaratan penerima dana BOS sampai tahun 2022
Mendikbudristek Nadiem Makarim putuskan untuk tidak melaksanakan persyaratan penerima dana BOS sampai tahun 2022 /Sumber: Kanal YouTube Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com - Bantuan Operasional Sekolah atau di singkat (BOS) merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah, untuk membantu belanja sekolah agar terciptanya pembelajaran yang optimal dan terbaik di lingkungan sekolah.

Diketahui BOS merupakan program pemerintah yang sejak lama telah ada, di mana diberikan kepada kepala sekolah sebagai bentuk bantuan dana dari pemerintah, dan sebagai perwujudan buktinya kepedulian terhadap mutu pendidikan di Indonesia.

Lebih lanjut bagaimana dengan tahun 2022 ini? Apakah dana BOS akan cepat cair, dan akan langsung diberikan kepada pihak sekolah?

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Who - Lauv, Kolaborasi dengan Jimin dan Jungkook BTS beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

Agar pencairan dana BOS lancar tanpa halangan apapun, diperlunya menaati syarat-syarat yang diberlakukan pemerintah.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah Kanal YouTube Guru Abad 21 pada Senin, 17 Januari 2022, menampilkan penjelasan resmi dari Kemdikbud tentang syarat terbaru pencairan dana BOS tahun 2022.

Berikut ini 3 syarat penting yang harus dipahami dari Kemdikbud, tentang pencairan dana tahap 1 tahun 2022.

Baca Juga: Manfaat Kentut yang Perlu Kamu Ketahui, Salah Satunya Sebagai Tanda Kondisi Pencernaanmu

1. Pastikan telah melakukan sinkronisasi dapodik pada 31 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x