NUPTK: Pengertian, Syarat, Cek Online, Cetak Kartu, Penonaktifan dan Reaktivasi

- 17 Januari 2022, 07:41 WIB
77.936 Tandatangani Petisi Tambakan Afirmasi PPPK Guru Berdasarkan Masa Kerja dan NUPTK
77.936 Tandatangani Petisi Tambakan Afirmasi PPPK Guru Berdasarkan Masa Kerja dan NUPTK /tangkap layar

BERITASOLORAYA.com - NUPTK adalah salah satu syarat untuk mendaftar PPG melalui SIMPKB.

NUPTK menjadi salah satu syarat penting. Tidak dapat ditinggalkan dalam pendaftaran.

Pada NUPTK dibutuhkan mengenali syarat penerbitan, mengecek secara onlin, mencetak kartu, penonaktifan NUPTK serta reaktivasi.

Baca Juga: Deretan Manfaat Senam Hamil yang Bisa Ibu Peroleh, Bahkan Pasca Melahirkan

Sebelum mengenal lebih jauh tentang NUPTK, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu pengertiannya.

Lalu, apa NUPTK itu?

NUPTK atau kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK ialah Nomor Induk bagi Guru maupun Tenaga Kependidikan (GTK).

Baca Juga: Lirik Lagu It'll Be Okay - Shawn Mendes, beserta Terjemahan Bahasa Indonesianya

NUPTK diberikan untuk seluruh GTK, entah itu PNS ataupun Non-PNS yang sudah memenuhi persyaratan serta ketentuan sebagai Nomor Identitas yang resmi.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah