Yang ketiga adalah Guru Swasta yang ada dalam daftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Kemudian yang ke empat adalah Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Baca Juga: Mama Fuji Buat Kanal YouTube, Bocorkan Resep Rahasia Keluarga Faisal
Pada bagian Resume Pendaftaran akan tampak tahapan yang telah dilewati yaitu pada bagian tahap akan tercantum tahap 2.
Lalu lanjut ke bagian bawah, maka akan muncul bagian Seleksi Kompetensi PPPK. Pada bagian tersebut akan tertulis jika Anda tidak lulus di tahap 2 dan bagian tersebut juga akan menginformasikan bahwa Anda masih bisa mengikuti tahap 3.
Lalu klik bagian yang berwarna kuning yang bertuliskan ‘Memilih Fromasi Tahap 3”.
Lalu akan muncul ke halaman yang berisikan bagian-bagian yang wajib diisi, namun ada bagian yang sudah terformat yang tidak bisa Anda ubah.
Baca Juga: Berapa sih Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru? Simak Penjelasannya
Sebagai contoh adalah di bagian pendidikan, bagian ini tidak bisa diubah karena diformat sesuai dengan ijazah yang sudah Anda upload dulu.
Bagian yang bisa diubah atau dipilih adalah formasi jabatan dan lokasi formasi. Sebagai informasi tambahan, di tahap 3 nantinya, formasi dan lokasi bisa dipilih di seluruh Indonesia.