Update, Ini Dia 5 Aturan Baru PPG dalam Jabatan, Berkaitan dengan TMT dan SK

- 3 Februari 2022, 12:11 WIB
5 Aturan Baru PPG dalam Jabatan, Berkaitan dengan TMT dan SK
5 Aturan Baru PPG dalam Jabatan, Berkaitan dengan TMT dan SK /Instagram Kemendikbud/

BERITASOLORAYA.com - Aturan pelaksanaan PPG dalam Jabatan salah satunya berdasarkan TMT. Pasalnya, Pada tahun 2022 akan terdapat dua seleksi, yaitu PPG dalam Jabatan dan PPG Prajabatan Model Baru.

Aturan PPG Dalam Jabatan yang berdasarkan TMT telah mengalami sedikit perubahan. Hal tersebut akan dijelaskan dibawah.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, aturan PPG Dalam Jabatan terdapat dua jenis kategori.

Baca Juga: Inilah Kelebihan dan Kekurangan Menstrual Hingga Penjelasannya Bagi ‘Keperawanan’

Kategori pertama, PPG Daljab untuk TMT di bawah 2015. Kedua, PPG dalam Jabatan TMT 2016 hingga 2019. Namun, keduanya memiliki perbedaan.

Perbedaan keduanya mengacu pada pelaksanaan. Kategori pertama hanya sekitar 3 bulan. Sementara untuk kategori kedua sekitar satu semester.

Untuk PPG Prajabatan Model Baru dapat diikuti TMT tahun 2020 hingga 2022.

Inilah lebih lengkapnya Syarat atau aturan mengikuti PPG dalam Jabatan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020. Namun, pada poin TMT ada perubahan terkait regulasi yang baru.

Baca Juga: Beruntungnya Persebaya Mempunyai Taisei Marukawa, Tsubasa dari Jepang Ini Bikin Bangga Bonek dengan Permaina

1. Peserta memiliki kualifikasi lulusan S1/D-4

2. Peserta guru dalam jabatan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Contoh: jika mempunyai SK 2012 TMT merupakan K-2, yang diterbitkan pemerintah derah dan dapat mengikuti ppg dalam jabatan di bawah tahun 2015.

Kata kunci adalah SK yang dimiliki, apakah mengikuti pemerintah daerah, pemerintah pusat atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Persija Bertemu Arema, Persija Wajib Menang Kalau Ingin Finish 3 Besar di Akhir Musim

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Mas Guru terdapat pertanyaan tentang TMT dan SK.

Pertanyaan tersebut adalah: Saya honorer sekolah TMT 2015. 2019 lolos CPNS. SK PNS 2020, ikut ppg yang mana?

Jawabannya ada tiga kategori penjelasan.

a. Honorer sekolah TMT 2015 tidak bisa mengikuti PPG, sebab dalam Peraturan tidak ada SK kepala sekolah (honor).

Baca Juga: Persija Bertemu Arema, Persija Wajib Menang Kalau Ingin Finish 3 Besar di Akhir Musim

b. 2019 lolos CPNS

Jadi SK lolos CPNS itulah yang dianggap sebagai SK pertama. Untuk itu mengikuti ppg dalam jabatan kategori b. TMT 2016 hingga 2019 selama satu semester.

c. Meskipun memiliki TMT PNS 2020, yang digunakan adalah SK pengangkatan pertama CPNS.

3. Terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Cek Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Disini, Mudah Melalui Aplikasi atau Website

Peserta calon ppg sudah terdaftar di Dapodik di Kemendikbud.

4. Peserta mempunyai nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

5. Peserta telah melengkapi dokumen persyaratan.

Dokumen persyaratan yang dimaksud akan dijelaskan seiring proses pendaftaran peserta PPG.

Nah itulah 5 aturan PPG Dalam Jabatan update tahun 2022. Semoga membantu dan bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: peraturan.bpk.go.id YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah