BERITASOLORAYA.com- KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan untuk calon atau mahasiswa PTN/PTS yang berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Di tahun 2022 ini, KJMU tahap 1 tahun 2022 kembali dibuka pendaftarannya oleh Pemprov DKI Jakarta.
Untuk calon atau mahasiswa yang ingin mendaftar KJMU tahap 1 tahun 2022, sebaiknya simak dulu persyaratan calon penerima KJMU tahun 2022 sebagai berikut:
Baca Juga: Simak! Penjelasan Gus Baha Tentang Pertanyaan yang Merusak dan Ilmu Lebih Tinggi dari Adab
Dikutip BeritaSoloRaya.com - dari laman kjp.jakarta.go.id dijelaskan bahwa terdapat dua persyaratan calon penerima KJMU yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan umum
-Peserta didik berdomisili dan memiliki kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
-Peserta didik terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
-Peserta didik sedang tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan APBD.