Oleh sebab itu, guru harus segera mendaftarkan dirinya ke akun SIMPKB masing-masing.
3. Tanggal 12 Maret 2022
Tanggal 12 Maret 2022 berlaku untuk semua guru dari jenjang SD hingga SMA, baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi.
Bahkan tenaga pendidikan pun juga dianjurkan untuk menautkan akun belajar id ke SIMPKB.
Hal tersebut merupakan perintah langsung dari Kemendikbud Ristek melalui surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2022.
Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa guru wajib melakukan aktivasi dan memanfaatkan akun belajar id sebagai penunjang pembelajaran daring di masa pandemi.
Sehingga untuk seluruh pendidik diharapkan dapat segera menautkan akun belajar id ke SIMPKB.***