BERITASOLORAYA.com - Setelah pendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan lulus tes administrasi, langkah selanjutnya adalah tes akademik.
Tes akademik untuk pendaftar PPG dalam Jabatan disebut juga dengan Pretest mempunyai syarat dan ketentuan berupa PG.
Syarat dan ketentuan PPG dalam Jabatan adalah Passing Grade atau nilai ambang batas, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).
Baca Juga: Rose BLACKPINK dan Putra Pendiri Naver, Loren Hiasi Sampul Dazed Magazine Korea Edisi Maret
Jika calon mahasiswa PPG dalam Jabatan sudah lulus dalam seleksi administrasi, maka akan mendapat undangan pretest PPG dalam Jabatan.
Untuk Passing Grade atau nilai ambang batas PPG dalam Jabatan tahun 2022 belum secara resmi diumumkan.
Namun, secara umum tidak berbeda dengan nilai Passing Grade sebelumnya. Biasanya Passing Grade (PG) untuk PPG tidak terlalu tinggi.
Untuk tahun 2019, Passing Grade (PG) Pretest PPG Dalam Jabatan sekitar 55.
Baca Juga: Forecasting Love and Weather, Park Min Young dan Song Kang Lakukan Adegan Mendebarkan di Pantry