BERITASOLORAYA.com – Informasi mengenai Mekanisme pencairan gaji PPPK tahap 1 dan 2 adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh para peserta yang telah lulus uji kompetensi tersebut.
Mekanisme pencairan gaji PPPK tahap 1 dan 2 penting untuk diketahui agar bisa memberikan gambaran selanjutnya mengenai gaji yang akan didapatkan oleh para peserta tersebut.
Para peserta yang dimaksud di sini adalah para peserta yang telah mendapatkan SK PPPK, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube@Usman Oegi pada Jum’at, 25 Maret 2022.
Terkait kepada teknis penggajian, berikut beberapa informasi yang bisa dipelajari :
1. TMT SK Pengangkatan PPPK tanggal 1 Februari 2022, SPMT 1 April 2022
2. Gaji diperoleh setelah syarat penggajian dipenuhi
3. Gaji dibayarkan sesuai dengan SPMT yaitu mulai bulan April 2022
4. Karena syarat penggajian sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji yang dibayarkan bulan Mei 2022 melalui gaji induk, dan untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada bulan Mei 2022 sebagai Gaji Susulan
5. Syarat penggajian dikumpulkan di pengurus gaji Instansi/ SKPD dan disampaikan ke BPKAD paling lambat tanggal 10 April 2022 untuk proses perekaman dalam SIM gaji dan percetakan daftar gaji bulan Mei 2022