Ingin Tahu Mekanisme Pencairan Gaji PPPK Guru Tahap 1 dan 2? Simak Info Menarik ini...

- 27 Maret 2022, 17:11 WIB
 Ilustrasi uang gaji
Ilustrasi uang gaji /Neng Anne Mustika/bagikanberita.com

Baca Juga: Prediksi Persela Lamongan VS PSIS Semarang. PSIS Semarang Unggul, Berikut Head to Head Hingga Line Uo


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no 26 tahun 2021 telah dijelaskan tentang syarat pemberian gaji PPPK ini.


Di situ dijelaskan, gaji PPPK akan dibayarkan setelah penandatanganan perjanjian kerja selesai dilakukan sehingga kemudian dikeluarkan keputusan pengangkatan PPPK, serta dibuktikan dengan SPMT.


Untuk penerbitan SPMT tersebut harus sesuai dengan peraturan badan kepegawaian yang mengatur tentang petunjuk teknis pengadaan PPPK.


Ketentuan yang juga harus diperhatikan adalah SPMT tidak berlaku mundur kebelakang dari tanggal ditandatanganinya perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan untuk menjadi PPPK.


Terkait dengan tanggal pembayaran gaji PPPK, dapat dilihat pada ketentuan berikut ini:

Baca Juga: Joe Biden Katakan Putin Tidak Bisa Berkuasa dalam Pidato tentang Perang Ukraina


1. Dalam hal PPPK melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 pada tanggal hari kerja pertama yaitu tanggal 1 bulan berkenaan, gaji dan tunjangan dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan.


2. Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tadi pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, maka gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x