BERITASOLORAYA.com - Pada rapat 'RDP Panja Formasi GTK - PPPK 2022' banyak pembahasan terkait seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril memaparkan mengenai formasi untuk seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.
Iwan Syahril mengatakan bahwa formasi PPPK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 131.239 (17,3%) dari 758.081 total kebutuhan formasi tahun 2022.
Baca Juga: Paraben dalam Kosmetik, Amankah? Begini Penjelasannya
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Komisi X DPR RI Channel. Pada saat ini, kebutuhan formasi di tahun 2022 itu sebesar 758.081. Sementara itu, formasi usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai berikut:
1. Guru Agama 39.008 (16,7%) dari 233.955 kebutuhan.
2. Guru Seni Budaya (termasuk muatan lokal, bahasa daerah, dan kesenian) sebanyak 2.330 (23,2%) dari 10.047 kebutuhan.
3. Guru PJOK sebanyak 11.111 (16,3%) dari 68.145 kebutuhan.
4. Guru kelas TK sebanyak 664 (28,4%) dari 2.340 kebutuhan.