Peserta Pretest PPG 2022 Bisa Didiskualifikasi Jika Lakukan Hal-hal Ini, Simak Kategori Ringan hingga Berat

- 2 April 2022, 15:54 WIB
Ilustrasi sanksi kepada peserta pretest PPG Dalam Jabatan 2022 jika melanggar
Ilustrasi sanksi kepada peserta pretest PPG Dalam Jabatan 2022 jika melanggar //pixabay/ijmaki

BERITASOLORAYA.com - Peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 akan memasuki tahapan baru, yaitu pretest atau seleksi akademik calon guru.

Terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 dalam tahapan pretest.

Hal tersebut harus diperhatikan oleh peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022, agar dapat lulus menjadi guru PPG.

Berikut merupakan tata tertib peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Baca Juga: Sebelum Terkenal di A Business Proposal, Ternyata Aktor Kim Min Kyu Pernah Bikin Sensasi ini...

1. Peserta PPG Daljab tahun 202 wajib memasang program atau aplikasi Safe Exam Browser (SEB) dan file konfigurasi SEB ke dalam laptop. Peserta yang tidak memasang program tersebut, bisa dibatalkan ujiannya di sesi tersebut.

2. Peserta wajib masuk ke ruang Zoom Meeting paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan ujian

3. Peserta harus mengikuti ujian sesuai jadwal serta waktu yang telah ditentukan

4. Peserta wajib menggunakan pakaian yang sopan dan rapi (tidak menggunakan kaos)

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah