BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPG Dalam Jabatan 2022 telah resmi ditentukan jadwalnya.
Seleksi PPG Dalam Jabatan 2022 sendiri akan dilakukan secara daring dan peserta harus mempersiapkan segala sesuatunya.
Sesuai informasi terbaru, seleksi PPG Dalam Jabatan 2022 nantinya akan dilaksanakan berbasis domisili masing-masing peserta.
Dikutip BeritaSoloRaya.com pada kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), saat melakukan ujian nantinya peserta harus menginstal aplikasi untuk seleksi PPG Dalam Jabatan 2022.
Baca Juga: Liverpool VS Watford: Kemenangan The Reds Rebut Puncak Klasemen Sementara Liga Inggris
Adapun aplikasi yang akan digunakan untuk Seleksi PPG Dalam Jabatan 2022, yaitu SEB (Save Exam Browser).
Namun, sebelum melakukan instalasi aplikasi, peserta harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan ujian yang berlaku.
Berikut adalah ketentuan ujian untuk seleksi PPG Dalam Jabatan 2022 yang harus diketahui oleh peserta.
1. Peserta wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan perangkat seleksi akademik PPG Dalam Jabatan berbasis dalam jaringan (daring) domisili.
Baca Juga: Sidang atas Kasus Pelecehan Terdakwa Dosen Unri Digelar, Begini Vonis Hakim