Simak Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Resmi Dari Kemdikbud

- 12 April 2022, 22:04 WIB
Ilustrasi. Persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2
Ilustrasi. Persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 /Hellovector/pixabay

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

 Baca Juga: 6 Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Diimbau Kepolisian, Dua Diantaranya Tertangkap

2. Persyaratan administrasi

a. Guru

1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @lpmpjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah