Simak Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Resmi Dari Kemdikbud

- 12 April 2022, 22:04 WIB
Ilustrasi. Persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2
Ilustrasi. Persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 /Hellovector/pixabay

2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3) Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

Baca Juga: Waktu dan Peluang PPPK Guru Ikut PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022, Simak Info Resmi Kemendikbud Ristek

4) Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).

b. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

1) Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2) Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

Baca Juga: Informasi Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2, Resmi dari Kemdikbud Ristek

3) Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @lpmpjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah