Simak Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Resmi Dari Kemdikbud

- 12 April 2022, 22:04 WIB
Ilustrasi. Persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2
Ilustrasi. Persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 /Hellovector/pixabay
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
  • Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;

4) Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.***

 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @lpmpjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah