Pendanaan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) meliputi pembiayaan sebagai berikut.
1. Dana Pendidikan
a) Dana SPP (Tuition Fee)
b) Dana Pendaftaran
c) Dana Tunjangan Buku
d) Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
e) Dana Bantuan Seminar Internasional
f) Dana BAntuan Publikasi Jurnal Internasional
2. Biaya Pendukung
a) Dana Transportasi
b) Dana Aplikasi Visa
c) Dana Asuransi Kesehatan
d) Dana Kedatangan
e) Dana Hidup Bulanan
f) Dana Keadaan Darurat (Force Majeure)
g) Dana Tunjangan Keluarga
3. S3 (Doktoral) maksimal 48 bulan atau 4 tahun
Baca Juga: Resmi Ditetapkan, Biaya Haji 2022 Lebih Tinggi dari Tahun 2020
Adapun penerima beasiswa dengan kebutuhan khusus (disabilitas) juga dapat memperoleh tambahan biaya pendukung yang terdiri dari:
a. Dana Aplikasi Visa Pendamping
b. Dana Asuransi Kesehatan Pendamping
c. Dana Transportasi Pendamping
d. Dana Tunjangan Bagi Pendamping.***