Perhitungan Gaji PPPK Total 12,22 T, Simak Tunjangan dan Lainnya

- 17 April 2022, 17:07 WIB
Kepala Subdirektorat Dana Alokasi Umum, Direktorat Dana Transfer Umum memaparkan tentang 'Kebijakan Pendanaan PPPK'
Kepala Subdirektorat Dana Alokasi Umum, Direktorat Dana Transfer Umum memaparkan tentang 'Kebijakan Pendanaan PPPK' /Pixabay/ Ekoanug/

BERITASOLORAYA.com - Gaji PPPK menjadi salah satu hal yang krusial yang diperhatikan. Hal tersebut juga selalu dinantikan.

Pada rapat 'Seri 13 Kebijakan Dukungan Pandangan Gaji PPPK Daerah' Aditya Nuryuslam, Kepala Subdirektorat Dana Alokasi Umum, Direktorat Dana Transfer Umum memaparkan tentang 'Kebijakan Pendanaan PPPK'.

Aditya mengatakan bahwa kebijakan pendanaan PPPK terdapat dalam UU No. 5 Tahun 201 yang termuat dalam beberapa pasal.

Baca Juga: Merinding! 2NE1 Comeback di Coachella, Apakah Kode Dari Agensi?

- Pasal 6
Pegawai ASN terdiri atas: a) PNS; dan b) PPPK,

- Pasal 79 ayat (5), Pasal 80 ayat (5)
Gaji dan Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada APBD

- Pasal 101 ayat (3) dan ayat (4)
Gaji dan tunjangan untuk PPPK yang bekerja pada instansi Daerah dibebankan pada APBD

Baca Juga: Wajib Tahu! 10 Poin Desakan PPPK 2022 dan Tahap 3, ini Pernyataan Resmi Komisi X DPR RI dan Linknya 

Untuk alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji PNSD yang mengacu pada Pasal 27 ayat (4) UU No 33/2004.

Alokasi Dasar tersebut dihitung berdasarkan data belanja pegawai daerah dengan memperhitungkan:
- Kebijakan Gaji Ke-13
- Kebijakan THR
- Kebijakan Formasi PPPK
Aditya mengatakan pula bahwa dalam RUU APBN 2022, dirumuskan bahwa Alokasi Dana (AD) dihitung berdasarkan gaji ASND.

Baca Juga: Simak! Penyebab Asma dan Cara Efektif Menyembuhkannya

Sementara untuk Gaji PNSD yang dimaksud dalam pemaparan yang dijelaskan Aditya berupa
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Fungsional
- Tunjangan Struktural
- Tunjangan Umum
- Tunjangan Beras
- Tunjangan PPh

Adapun juga terdapat perhitungan untuk formasi tahun 2021 dan 2022 terkait gaji. Pasalnya, formasi 2021 dan 2022 untuk PPPK Guru diperhitungkan, dengan:

Baca Juga: Film KKN Di Desa Penari Siap Meriahkan Libur Lebaran, Simak Jadwal Tayang dan Sinopsisnya

- Memperhitungkan Dana Earmark PPPK Guru yang telah diperhitungkan di DAU 2021

- Formasi seleksi 2021 dihitung 14 kali gaji (termasuk Gaji 13 dan THR karena rencananya akan diangkat di awal 2022)

- Formasi 2022 dihitung 3 kali gaji, berdasarkan informasi KemenpanRB pengangkatan diperkirakan Bulan Oktober 2022

Aditya memberikan contoh perhitungan untuk tahun 2021 dan 2022, sebagai berikut:

- Belpeg PPPK Guru = (Formasi Seleksi 2021 x Gaji Pokok x 14 Bulan) - Dana Earmark PPPK Guru 2021 sesuai S-98/2021+(Formasi 2022 x Gaji Pokok x 3 Bulan)
= 22,61 T- 18,77 T+ 6,75 T= 10,58T

Baca Juga: Simak Profil Singkat Gus Yahya untuk Mengenal Lebih Dekat Ketua PBNU Ini

- Belpeg PPPK Non Guru = Formasi 2022 x Gaji Pokok x 3 Bulan = 1,64 T

- Total PPPK = 12,22 T.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah