BERITASOLORAYA.com - Komisi X DPR RI bersama pihak terkait membahas tentang seluk beluk PPPK, baik 2022 maupun tahap 3.
Pada pembahasan tersebut terdapat sepuluh poin desakan dan dorongan Komisi X DPR RI terkait PPPK kepada Kemendikbud ristek dan sejumlah pihak yang lain.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Laporan Singkat secara tertulis mengenai RDP Panja Formasi GTK PPPK, Senin.
Baca Juga: Simak! Penyebab Asma dan Cara Efektif Menyembuhkannya
Panja Fomasi GTK PPPK Komisi X DPR RI menyampaikan pandangan dan sikap, antara lain:
1. Mendesak Kemendikbudristek RI untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu RI dan Kemendagri RI guna memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK dialokasikan dalam APBN,
dengan sosialisasi dalam bentuk surat-surat terkait hal tersebut dikirim kepada kabupaten/kota/propinsi sebelum masa pembahasan anggaran di daerah.
Baca Juga: Film KKN Di Desa Penari Siap Meriahkan Libur Lebaran, Simak Jadwal Tayang dan Sinopsisnya
2. Mendesak Pemerintah untuk segera mengeluarkan SK terhadap guru yang telah lulus seleksi PPPK 2021 sebanyak 293.860, dan