Baca Juga: Penyebar Rumor Perundungan Kim Garam LE SSERAFIM Mengeluh Dituntut Agensi, HYBE: Tuduhan Diedit
B. Kemenpan RB RI sedang melakukan koordinasi dengan Kemendikbudristek RI terkait Guru PPPK yang boleh ditempatkan sekolah swasta dan mengusulkan adanya transisi bagi guru swasta yang lulus PPPK
C. Untuk Gaji Guru ASN PPPK yang lulus seleksi tahun 2021 dan potensi penerimaan 2022 telah diperhitungkan dalam DAU 2022, dimana penggunaannya spesifik atau bersifat earmarked, dan tidak dapat digunakan untuk belanja lain
D. Mengenai anggaran untuk kebutuhan guru, perlu dirumuskan dan diputuskan secara pasti terkait jumlah kebutuhan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik Kemendikbudristek RI maupun Kemenag RI. Apabila telah diputuskan jumlah kebutuhan gurunya, maka akan ditetapkan jumlah formasinya.
Baca Juga: Peluncuran Logo dan Nama Dihadiri Jokowi, Defend ID Terdepan Dalam Industri Pertahanan
Panja Formasi GTK PPPK Komisi X DPR RI mendapatkan penjelasan dari para narasumber
1. Dirjen GTK Kemendikbudristek RI
2. Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI
3. Dirjen Anggaran dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI
4. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah dan Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri RI.