“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur Tanggal 20 April 2022 Nomor 821/2027/204.2/2022, tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Provinis Jawa Timur Anggaran 2021, selanjutnya diberitahukan kepada PPPK guru tahap 1 formasi tahun 2021 dapat mulai masuk kerja pada hari Senin, 9 Mei 2022, pukul 08.00 WIB,”
Pada surat tersebut juga diberitahukan nama tempat guru bekerja serta wilayah instansi penempatan masing-masing PPPk guru tahap 1 dan pakaian yang digunakan oleh guru.
Hal itu sesuai dengan Pergub Nomor 19 Tahun 2021 mengenai pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Diketahui perjanjian kerja PPPK guru tahap 1 ini dibuat pada bulan Mei tahun 202 hingga April 2023.
Selain itu, hal lain yang disampaikan pada surat tersebut adalah gaji dan tunjangan PPPK guru tahap 1 mulai dapat dibayarkan pada bulan Mei 2022.
Tentu adanya kabar baik tersebut merupakan salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh guru yang telah lulus PPPK tahap 1.***