- Ujian Seleksi Kompetensi
Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan ujian kompetensi sesuai formasi yang dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kualifikasi seperti diantaranya:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai dengan database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara
- Pemilihan Formasi II
Perlu diketahui pada alur seleksi PPPK guru ini, untuk pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi I bisa memilih formasi kembali pada instansi kewenangan yang sama.
- Ujian Seleksi Kompetensi II
Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II dengan menyesuaikan formasi yang dipilih
- Pemilihan Formasi III
Bagi pelamar yang tidak lulus ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia
- Ujian Seleksi Kompetensi III
Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III dengan menyesuaikan formasi yang telah dipilih
Itulah alur seleksi PPPK guru tahap 3 yang perlu diketahui oleh peserta.***