Nantinya hanya akan ada dua orang guru yang akan menempati posisi tersebut, sedangkan untuk dua guru yang lain, nanti akan dialihkan pada sekolah yang membuka formasi lebih banyak atau hal lain sesuai kebijakan Pemerintah.
- Kategori 2
Kategori 2 ini yaitu THK-II, yang akan diisi oleh guru THK-II dan nantinya untuk kategori ini tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta di luar THK-II.
Seperti misalkan, terdapat salah satu guru yang merupakan guru THK-II yang mengikuti seleksi tahun 2021 dan lulus passing grade, akan tetapi tidak mendapatkan formasi, disebabkan kalah bersaing dengan guru lainnya di seleksi kompetensi II.
Maka akan dialokasikan formasi untuk Pemda di sekolah guru tersebut, hal itu diperuntukkan agar guru tersebut dapat melamar di sekolahnya.
- Kategori 3
Selanjutnya yaitu kategori 3, yang akan diisi oleh guru non-ASN di sekolah negeri, di mana untuk syarat kategori 3 ini yaitu harus telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013 – 2021).
Untuk kategori 3 ini, akan diisi oleh guru negeri yang telah lebih mengajar selama tiga tahun dan terdaftar di Dapodik 2013-2021, sehingga tidak akan disamakan dengan guru honorer yang mengajar kurang dari tiga tahun yang terdaftar di Dapodik.
- Kategori 4
Untuk kategori 4 ini, pendaftarnya berasal dari guru non-ASN di sekolah negeri. Di mana untuk kategori 4 ini harus memiliki masa pengabdian kurang dari 3 tahun (Dapodik 2013 – 2021). Kemudian guru swasta dan lulusan PPG.
Itulah empat kategori yang dapat menjadi acuan peluang lolos atau tidaknya guru PPPK tahap 3 tahun 2022.***