Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa antara guru honorer dan lulusan baru yang disamakan dalam proses seleksi pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022, PanRB telah memberikan tanggapan terkait hal tersebut, pada RDP Panja Formasi GTK-PPPK 2022.
“Kita harus membedakan proses seleksi guru honorer yang telah mengabdi sekian tahun dengan rekrutan baru. Jadi di mana-mana tentu kita melihat bahwa tenaga honorer ini kita bisa verifikasi, apakah kita bisa lanjut atau tidak.
Karena kita selama ini bertanggung jawab untuk menyatakan mereka itu kinerjanya baik atau tidak. Tetapi, ya kita tidak bisa mencari ini salahnya siapa. Faktanya adalah mereka sudah mengajar, anak didiknya lulus, naik kelas dan kita tidak pernah menyatakan mereka kualitasnya jelek.
Jadi kami Kemdikbud sudah menyiapkan proses verifikasi saja untuk mengganti proses seleksi yang berupa tes yang sama seperti rekruitmen lainnya. Jadi kita akan membedakan proses rekruitmen guru dari yang sudah mengajar sebagai honorer antara tiga tahun lebih.
Kita tinggal verifikasi dan proses seleksi, akan kita bedakan dengan rekrutmen baru,”kata PanRB.***