Penting! Lakukan Langkah ini Setelah Terima SK PPPK Tahap 1 dan 2

- 13 Mei 2022, 15:30 WIB
Bagi PPPK Tahap 1 dan 2 yang sudah menerima SK diharapkan untuk update data
Bagi PPPK Tahap 1 dan 2 yang sudah menerima SK diharapkan untuk update data /Herry Klau/Kominfo

BERITASOLORAYA.com- Setelah menandatangani surat perjanjian kerja PPPK maka akan menerima SK. Setelah itu terdapat hal yang harus dilakukan.

Pasalnya, hal tersebut penting dilakukan setelah peserta menerima SK PPPK pada Tahap 1 dan 2. Hal penting tersebut memiliki kaitan dengan rancangan PPG Prajabatan Model Baru tahun 2022.

Lalu apa yang harus dilakukan setelah menerima SK PPPK Tahap 1 dan 2? Seperti yang diketahui data sasaran PPG Dalam Jabatan 2022 serta data sasaran PPG Prajabatan Model Baru nantinya akan dijaring.

Baca Juga: Ternyata Kim Garam, LE SSERAFIM, Pegang Peran Penting Dalam Promosi FEARLESS. Penasaran? Ini Penjelasannya...

Salah satu tujuan mengetahui yang harus dilakukan setelah menerima SK PPPK yaitu terjaring dalam PPG Prajabatan Model Baru. Berikut yang harus dilakukan.

1. Klik INFO GTK info.gtk.kemdikbud.go.id, klik Enter
2. Klik 'Login Langsung ke GTK'
3. Masukkan username dan password, klik Login
4. Terdapat perintah Update Data PPPK

Himbauan:

' Anda terdata sebagai salah satu Guru Aktif yang terdaftar dalam peserta PPPK 2021 dan sudah dinyatakan lulus dan lolo, dengan data:

Baca Juga: Hukum Menikah Saat Hamil Duluan dan Nasab Anaknya, Begini Penjelasan Buya Yahya

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x