BERITASOLORAYA.com- Setelah menandatangani surat perjanjian kerja PPPK maka akan menerima SK. Setelah itu terdapat hal yang harus dilakukan.
Pasalnya, hal tersebut penting dilakukan setelah peserta menerima SK PPPK pada Tahap 1 dan 2. Hal penting tersebut memiliki kaitan dengan rancangan PPG Prajabatan Model Baru tahun 2022.
Lalu apa yang harus dilakukan setelah menerima SK PPPK Tahap 1 dan 2? Seperti yang diketahui data sasaran PPG Dalam Jabatan 2022 serta data sasaran PPG Prajabatan Model Baru nantinya akan dijaring.
Salah satu tujuan mengetahui yang harus dilakukan setelah menerima SK PPPK yaitu terjaring dalam PPG Prajabatan Model Baru. Berikut yang harus dilakukan.
1. Klik INFO GTK info.gtk.kemdikbud.go.id, klik Enter
2. Klik 'Login Langsung ke GTK'
3. Masukkan username dan password, klik Login
4. Terdapat perintah Update Data PPPK
Himbauan:
' Anda terdata sebagai salah satu Guru Aktif yang terdaftar dalam peserta PPPK 2021 dan sudah dinyatakan lulus dan lolo, dengan data:
Baca Juga: Hukum Menikah Saat Hamil Duluan dan Nasab Anaknya, Begini Penjelasan Buya Yahya