Kebijakan Pemerintah Beri Jatah Cuti Tahunan untuk PNS Guru & Dosen, Asalkan dengan Syarat Berikut Ini

- 14 Mei 2022, 15:27 WIB
Kebijakan Pemerintah Berikan Cuti Tahunan untuk Guru dan Dosen, Tetapi dengan Syarat Berikut Ini
Kebijakan Pemerintah Berikan Cuti Tahunan untuk Guru dan Dosen, Tetapi dengan Syarat Berikut Ini /Tangkapan layar Instagram Kanreg 8 BKN/

BERITASOLORAYA.com- PNS yang menjadi guru dan dosen, Pemerintah telah memberikan peraturan khusus untuk guru dan dosen untuk mengajukan cuti tahunan.

Adanya pemberian cuti tahunan untuk guru dan dosen ini diberikan untuk guru yang menjadi bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan mengenai cuti tahunan untuk PNS guru dan dosen ini dijelaskan langsung melalui peraturan Pemerintah.

Berdasarkan peraturan Pemerintah RI, Nomor 17 Tahun 2020 mengenai perubahan atas peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Di dalam isi peraturan nomor 17 tahun 2020 ini, terdapat ayat yang berisi tentang guru dan dosen.

Baca Juga: Cek! Kemdikbud Buat 2 Skema Ini pada PPPK Tahap 3 2022, Kabar yang Ditunggu untuk Guru dari Sekolah Induk

Di mana pada Pasal 315 menjelaskan mengenai syarat untuk PNS yang menduduki jabatan baru pada suatu sekolah.

“PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan,”

Seperti diketahui bahwa sebelum di tahun 2020, guru dan dosen tidak terdapat cuti tahunan, melainkan yang diizinkan untuk cuti tahunan adalah PNS selain guru dan dosen.

Peraturan mengenai cuti tahunan untuk guru dan dosen tersebut, ditandatangani oleh Presiden Jokowi, maka setelah itu guru dan dosen sudah bisa mengajukan cuti tahunan.

Baca Juga: Lirik Sholawat Salaman Ya Umarol Faruq, Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan 

Selain itu, pada Pasal 320 juga turut menjelaskan mengenai cuti sakit yang dialami oleh PNS.

(1) PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberi hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik didalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat atau instalasi yang berwenang.

Lebih lanjut mengenai cuti untuk PNS ini, juga diperjelas di ayat (3) di mana PNS diberikan waktu untuk cuti paling lama satu tahun.

Lain hal jika PNS masih mengalami sakit, setelah cuti selama satu tahun, maka dalam persoalan tersebut dijelaskan pada Pasal (4).

(4) Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Sedangkan jika PNS yang bersangkutan masih sakit setelah diberikan waktu satu tahun enam bulan untuk menjalani pengobatan, maka akan diberikan waktu kembali dengan catatan ada tim penguji khusus di bidang kesehatan.

Namun, jika PNS juga masih belum sembuh dari sakitnya, maka PNS tersebut akan diberhentikan secara hormat dengan diberikan uang tunggu sebagaimana yang dijelaskan dalam peraturan tersebut di Pasal (6).***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x