Pengangkatan CPNS Jadi PNS Tidak Semudah yang Dibayangkan, Simak Syarat-syaratnya dari BKN

- 26 Maret 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS, resmi dari BKN
Ilustrasi syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS, resmi dari BKN /Humas Pemkab. Demak

BERITASOLORAYA.com - Banyak yang belum mengetahui bahwa untuk menjadi PNS tidak semudah yang dibayangkan.

Pasalnya untuk pengangkatan CPNS menjadi PNS harus melalui berbagai tahapan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Selain itu juga terdapat syarat-syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS agar dapat lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Berikut merupakan syarat-syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS yang tidak banyak diketahui, simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Pengumuman SNMPTN 2022, Beserta Hal yang Perlu Dilakukan Setelah Lolos

  1. Lulus pendidikan dan pelatihan

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh CPNS adalah lulus pendidikan dari perguruan tinggi dan juga saat tiba pelatihan CPNS, peserta harus lulus dalam pelatihan tersebut.

  1. Sehat jasmani dan rohani

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Twitter @bkngoid, pada Senin, 21 Maret 2022 lalu, BKN menyampaikan CPNS yang memenuhi syarat pengangkatan menjadi PNS di antaranya sebagai berikut:

- Diangkat menjadi PNS oleh PPK

- Dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Twitter @BKNgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x