Info PPPK Tahap 3 2022, Kemdikbud Berlakukan Ini Bagi Guru Sekolah Induk yang Belum Lolos di Tahap 1 dan 2

- 14 Mei 2022, 20:59 WIB
Ilustrasi, PPPK guru tahap 3 tahun 2022 untuk guru yang belum lolos tahap 1 dan 2
Ilustrasi, PPPK guru tahap 3 tahun 2022 untuk guru yang belum lolos tahap 1 dan 2 /

BERITASOLORAYA.com- Pelaksanaan proses rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 semakin dekat menuju pendaftaran.

Pasalnya Kemendikbud telah menyiapkan skema penting untuk PPPK guru tahap 3 tahun 2022, khususnya untuk guru honorer yang telah lulus passing grade, dan guru yang berasal dari sekolah induk, tetapi belum mendapatkan formasi.

Adanya skema terkait pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, cukup menjadi kabar gembira bagi guru honorer yang sudah lulus passing grade tetapi belum dapat formasi, dan bagi guru dari sekolah induk.

Baca Juga: Ini Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru dan Ketahui Alasan Pajak TPG Gol IV Tinggi, Cek!

Untuk mekanisme selanjutnya untuk yang telah lulus passing grade yaitu Kemendikbud berupaya agar para guru tersebut tidak lagi mengikuti tes.

Hanya mengisi DRH, dengan membuka SSCASN, lalu formasinya sudah ditentukan selama linier dengan ijazah.

Guru hanya perlu melengkapi berkas-berkas apa saja yang diperlukan, seperti transkip nilai, SKCK, file scan ijazah pendidikan, dan file lainnya.

Baca Juga: 5 Hal yang Jarang Ditanyakan ke Calon Suami Sebelum Menikah, Padahal Penting untuk Diketahui

Hal tersebut diperuntukkan agar BKN dapat mengajukan SK PPPK yang akan diterbitkan oleh guru yang telah lulus passing grade dan sudah ditempatkan formasinya masing-masing.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Rapat Panja Komisi X DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x