BERITASOLORAYA.com- Pemerintah memberikan potongan pajak untuk tunjangan sertifikasi guru.
Besaran potongan pajak untuk tunjangan sertifikasi guru itu juga diberikan untuk guru dari berbagai golongan seperti IV dan III.
Akan tetapi dari besaran potongan pajak tunjangan sertfikasi guru banyak yang belum mengetahui, terlebih pada TPG golongan IV.
Seperti diketahui mengenai pajak tunjangan profesi (TPG), untuk golongan 3, yaitu sebesar 5%.
Untuk golongan IV, pajak penghasilannya sebesar 15%, itulah besaran pajak untuk golongan IV yang terbilang tinggi, sebab selisih 10% dengan golongan 3.
Selain itu, mengenai pajak penghasilan dipotong dengan BPJS sebesar 1% untuk para penerima TPG.
Perlu diketahui untuk potongan BPJS ini sebenarnya adalah 5%, akan tetapi untuk 4% nya ditanggung oleh Pemerintah, sedangkan untuk 1% nya ditanggung oleh penerima TPG.
Baca Juga: Lirik Sholawat Salaman Ya Umarol Faruq, Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan