Inilah Keputusan Kemdikbud tentang Aturan Jam Mengajar Guru pada Kurikulum Merdeka, Resmi Dikurangi Per-Mapel

- 16 Mei 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi jam mengajar guru dikurangi dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka.
Ilustrasi jam mengajar guru dikurangi dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka. /PIXABAY/14995841

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud secara resmi membuat peraturan terbaru tentang jam mengajar guru di sekolah.

Jam mengajar guru resmi akan dikurangi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan kebijakan dari Kemdikbud.

Jam mengajar guru akan dikurangi sesuai dengan keputusan dari Mendikbudristek No. 56 tahun 2022 tentang pedoman penerapan kurikulum pembelajaran.

Baca Juga: Sinopsis dan Hal Menarik Film The Doll 3, Horor Boneka Bernuansa Thriller

Adanya aturan dari Kemdikbud ini tidak lain adalah bertujuan untuk upaya memulihkan kondisi pembelajaran di sekolah.

Peraturan tersebut juga memberikan acuan tentang Kurikulum Merdeka sebagai pedoman untuk guru dalam mengajar di lembaganya masing-masing.

Kurikulum Merdeka otomatis harus dijalankan oleh sekolah penggerak di seluruh Indonesia yang jumlahnya sudah semakin bertambah.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 per Tanggal 16 Mei

Selain itu juga banyak lembaga pendidikan yang mendaftarkan sekolahnya agar bisa menjadi sekolah penggerak dan menerapkan Kurikulum Merdeka.

Dalam srtuktur peraturan Kurikulum Merdeka, pada jenjang pendidikan SD dan SMA terdapat perbedaan dengan Kurikulum 2013 (K-13).

Untuk struktur Kurikulum Merdeka, terbagi menjadi dua kegiatan utama, yaitu:

Baca Juga: Lirik Lagu Aceh Lon Sayang dengan Artinya, Salah Satu Lagu Daerah Indonesia

  1. Pembelajaran intrakurikuler
  2. Projek penguatan profil belajar Pancasila

Dari dua kegiatan tersebut, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Kurikulum 2013. Yakni pada point kedua, Kurikulum 2013 sebenarnya memiliki projek tetapi tidak terintegrasi secara maksimal.

Dan dalam Kurikulum Merdeka ini, terdapat jam khusus yang mengalokasikan projek penguatan profil belajar Pancasila.

Baca Juga: Cek Surat Edaran Kemdikbud Menjelang PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Pastikan Data Berikut Sinkron

Contohnya adalah pada mata pelajaran agama Islam dan budi pekerti, dalam Kurikulum Merdeka dilaksanakan selama 2 jam, sedangkan dalam Kurikulum 2013 dilaksanakan selama 3 jam.

Tidak hanya itu, dalam mata pelajaran lain seperti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, jam mengajar guru juga dikurangi sebanyak 1 jam pada masing-masing durasi mengajar di Kurikulum Merdeka.

Pada dasarnya tidak ada perbedaan yang cukup mencolok dari adanya Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Merdeka, hanya saja jam mengajar guru dikurangi guna melaksanakan projek selama 36 jam selama setahun.

Baca Juga: Lirik Lagu Aku Yang Tersakiti oleh Judika, Ceritakan Tentang Seseorang yang Kecewa dengan Kekasihnya

Demikian penjelasan aturan jam mengajar guru yang dikurangi dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x