Surat Edaran Baru Kemdikbud Penting untuk PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Resmi. Jangan Lewatkan Infonya ...

- 19 Mei 2022, 14:29 WIB
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) /Humas Kota Bandung/


BERITASOLORAYA.com- Terdapat Surat Edaran baru dari Kementerian Pendidikan untuk seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022. Bagi yang ingin mendaftar diharapkan untuk mengeceknya.

Surat Edaran tersebut memiliki kaitan erat dengan PPPK Tahap 3 tahun 2022, mengingat pelaksanaan seleksi tersebut selalu dinantikan.

Adapun Surat Edaran dengan Nomor 1023/C6/PM.01.04/2022 tertanggal 12 Mei tahun 2022, yang harus dicek untuk PPPK Tahap 3 tahun 2022.

Dalam Surat Edaran tersebut terdapat hal yang harus diperhatikan, dicek dan dilakukan segera , untuk yang akan mengikuti seleksi.

Baca Juga: Member TWICE, Nayeon, Infokan Tanggal Debut Solo dan Detail, serta Teaser Pertama yang Seru

Pasalnya, sesuatu yang harus diperhatikan dalam Surat Edaran tersebut memiliki kaitan dengan data saat peserta melakukan pendaftaran PPPK Tahap 3.

Seperti diketahui bahwa pendaftaran PPPK kemungkinan besar memiliki kesamaan dengan PPPK Tahap 1 dan 2.

Isi Surat Edaran tersebut mengenai 'Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan' yang ditunjukkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat di Seluruh Indonesia.

Perbaikan NIK yang dilakukan peserta sangatlah penting bagi yang ingin melakukan pendaftaran seleksi PPPK Tahap 3 di akun SSCASN.

Surat Edaran (SE) tersebut menindaklanjuti surat Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang residu NIK, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terkoneksi atau sinkron dengan data di Dukcapil.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x