Surat Edaran Baru Kemdikbud Penting untuk PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Resmi. Jangan Lewatkan Infonya ...

- 19 Mei 2022, 14:29 WIB
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) /Humas Kota Bandung/


3. Akan terdapat fitur cek validasi data Pustadin. Jika NIK yang dicek tidak valid, maka verval dapat menghubungi pihak Pusdatin Kemdikbudristek.


4. Jika NIK sudah tercentang hijau maka NIK telah sinkron dengan PUSDATIN.


Jika NIK belum centang hijau, klik 'Cek Validasi NIK dan NUPTK'.

Seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 data harus sinkron dengan akun SSCASN, Dukcapil dengan Dapodik.

Baca Juga: Kasus Kim Garam,LE SSERAFIM, Ramai Dibicarakan, Agensi dan Pihak Sekolah Tanggapi Dugaan Bukti yang Tersebar

Ketika pendaftaran dilakukan verifikasi data Dukcapil. Pendaftaran hanya dapat dilanjutkan jika antara data pelamar dengan data Dapodik sama.

Data yang harus sinkronisasi antara lain:
- NIK
- Nomor KK
- Nama Lengkap
- Tempat Lahir dan Tanggal Lahir

Pelayanan “perhatikan data” dapat dilakukan dengan menghubungi call center Halo.***

 

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x