PPDB Jenjang SMA Tahun 2022, Cek Jadwal Pendaftaran Tiap Zonasi Tahap 1 dan 2 serta Persyaratannya

- 24 Mei 2022, 21:54 WIB
/Kemdikbud. go.id

BERITASOLORAYA.com- Pembukaan jadwal pendaftaran PPDB tahun 2022, kategori SMA telah diinformasikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Diketahui untuk jadwal pendaftaran PPDB tahun 2022, jenjang SMA serta persyaratannya telah dirilis melalui Instagram dkijakarta, pada Selasa, 24 Mei 2022.

Oleh sebab itu, para Orang tua harus mengetahui jadwal pendaftaran PPDB tahun 2022 kategori SMA, dan persyaratannya sebagai berikut:

Persyaratan:

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
  2. Lulus SMP atau sederajat
  3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdikcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

Mekanisme PPDB dari rumah:

  1. CPDB mempelajari alur pendaftaran dan daya tampung tersedia di laman PPDB Jakarta
  2. CPDB mengajukan akun, aktivasi pin dan token serta memilih sekolah
  3. CPDB bisa memantau hasil seleksi sementara
  4. CPDB dapat mengecek hasil pengumuman seleksi PPDB dan melakukan lapor diri

Jadwal pendaftaran PPDB kategori SMA, diantaranya yakni:

Prapendaftaran 17 Mei – 14 Juni 2022, pengajuan akun sejak tanggal 30 Mei 2022.

- Jalur prestasi akademik dan Non akademik, PPDB bersama tahap 1

  1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah, tanggal 13 – 14 Juni, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 15 Juni, waktu 00.00 – 14.00 WIB
  2. Proses seleksi, tanggal 13 – 14 Juni, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 15 Juni, waktu 00.01 – 14.00 WIB
  3. Pengumuman, tanggal 15 Juni, waktu 17.00 WIB
  4. Lapor diri, tanggal 16 Juni, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 17 Juni, waktu 00.01 – 14.00 WIB

Baca Juga: PPDB Kategori SLB & PKBM Tahun 2022, Cek Jadwal Pendaftaran serta Persyaratannya

Jalur Afirmasi

Afirmasi diperuntukkan untuk anak asuh Panti dan, anak dari Tenaga Kesehatan yang telah meninggal dalam penanganan Covid-19 dan penyandang disabilitas.

  1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah, tanggal 13 – 14 Juni, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 15 Juni, waktu 00.01 – 12.00 WIB
  2. Verifikasi dokumen dan proses seleksi, tanggal 13 – 14 Juni, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 15 Juni, waktu 01.00 – 14.00 WIB
  3. Pengumuman, tanggal 15 Juni, waktu 17.00 WIB
  4. Lapor diri, tanggal 16 Juni, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 17 Juni, waktu 00.01 – 14.00 WIB.

- Afirmasi bagi penerima KJP Plus serta PIP, penerima KJP Plus, terdaftar dalam DTKS, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan PPDB bersama tahap 2

  1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah, tanggal 20 – 21 Juni, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 22 Juni, waktu 00.01 – 14.00 WIB
  2. Proses seleksi, tanggal 20 -21 Juni, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 22 Juni, waktu 00.01 – 14.00 WIB
  3. Pengumuman, tanggal 22 Juni, waktu 17.00 WIB
  4. Lapor diri, tanggal 23 Juni, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 24 Juni, waktu 00.01 – 14.00 WIB.

Jalur Zonasi

  1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah, tanggal 27 – 28 Juni, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 29 Juni, waktu 00.01 – 14.00 WIB
  2. Proses seleksi, tanggal 27 – 28 Juni, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 29 Juni, waktu 00.01 – 14.00 WIB
  3. Pengumuman, tanggal 29 Juni, waktu 17.00 WIB
  4. Lapor diri, tanggal 30 Juni, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 1 Juli, waktu 00.01 – 14.00 WIB

Jalur perpindahan Orang Tua dan anak guru

  1. Pendaftaram dan pemilihan sekolah, tanggal 13 – 27 Juni, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 28 Juni, waktu 00.01 – 24.00 WIB
  2. Verifikasi dokumen dan proses seleksi, tanggal 13 – 28 Juni, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 29 Juni, waktu 00.01 – 14.00 WIB
  3. Pengumuman, tanggal 29 Juni, waktu 17.00 WIB
  4. Lapor diri, tanggal 30 Juni, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 1 Juli, waktu 01.00 – 14.00 WIB.

Tahap kedua dan PPDB bersama tahap III

  1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah, tanggal 4- 5 Juli, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 6 Juli, waktu 00.01 – 14.00 WIB
  2. Proses seleksi, tanggal 4 – 5 Juli, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 6 Juli, waktu 00.01 – 14.00 WIB
  3. Pengumuman, tanggal 6 Juli, waktu 17.00 WIB
  4. Lapor diri, tanggal 7 Juli, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 8 Juli, waktu 00.01 – 14.00 WIB.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x