Update, P1, P2, P3 Lulus PG Diberikan Formasi PPPK Tahap 3 Tahun 2022? Hasil Audiensi Guru Honorer

- 25 Mei 2022, 15:09 WIB
Tahun 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer
Tahun 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer /Silmi Akhsin/

Baca Juga: Seputar Cacar Monyet, Berikut Berbagai Informasi Mulai Penyebab Hingga Cara Mencegah

5. Jika hingga akhir masih tidak kebagian formasi, pemerintah akan mengundang Pemda, memberi pengarahan agar Pemda memberi formasi untuk Guru yang lulus Passing Grade

6. Prioritas kedua, guru yang belum lulus Passing Grade agar tetap di sekolah induk.

7. Bagi yang lulus Passing Grade Tahap 1/2 , kemudian dikeluarkan oleh pihak sekolah atau di nonaktifkan Dapodiknya oleh sekolah, selama tidak meninggal maka akan mendapat formasi.

Baca Juga: Lirik Lagu Terhukum Rindu - Andika Mahesa x Putra Siregar, Merdu untuk Didengarkan

8. Ada penawaran dari pemerintah bagi guru yang sudah lulus Passing Grade di daerah luar dengan penggajian dan tunjangan lebih baik dan diperbolehkan kembali di sekolah induk lagi, jika ada guru yang pensiun.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x