BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, pemerintah telah menyiapkan skema khusus untuk penempatan para pelamar.
Khususnya untuk pelamar yang masuk ke dalam kategori prioritas 1, 2, dan 3, pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Adanya skema penempatan para pelamar PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Perlu diketahui bahwa terdapat urutan prioritas dalam Permen PANRB tersebut, di mana untuk prioritas 1 merupakan guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.
Kedua, prioritas 2 yaitu guru yang belum lulus passing grade, yang terdiri dari guru THK-II.
Ketiga, prioritas 3, yaitu guru honorer yang berasal dari sekolah negeri dengan masa kerja lebih dari tiga tahun dan sudah terdaftar di Dapodik.
Sebagai informasi untuk PPPK guru di tahun 2022 ini, pemerintah menjelaskan teknis dalam pemilihan jabatan pada PPPK guru tahap 3.
“Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi,” tulis Permen PANRB.