BERITASOLORAYA.com- Pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Pemerintah telah memberikan kepastian terkait guru honorer yang belum mendapatkan formasi.
Dalam proses seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, guru yang belum mendapatkan formasi dijadikan prioritas 1 di tahun 2022 ini.
Mengenai teknis rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Telah diterbitkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, yang memudahkan guru honorer untuk menjadi ASN (Aparat Sipil Negara) PPPK di tahun 2022 ini.
Di dalam isi peraturan tersebut, Pemerintah mengatur kebijakan khusus untuk rekrutmen PPPK guru di tahun 2022 ini.
Lebih lanjut Pemerintah juga turut memberikan peluang yang besar bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 ini.
Seperti diketahui bahwa di rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, dikhususkan untuk mengakomodir guru yang telah lulus passing grade.
Sebab di dalam Permen PANRB, untuk guru yang telah lulus PG masuk ke dalam kategori prioritas 1.