PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Pelamar dengan Kriteria Ini Wajib Lakukan Hal Berikut, Jangan Sampai Terlewat!

- 2 Juni 2022, 05:37 WIB
PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022
PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 /Instagram rekrutmenp3kguru/

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru yang ingin mengikuti PPPK gruru tahap 3 tahun 2022, terdapat hal yang perlu diketahui mengenai pembuatan akun SSCASN.

Pasalnya pada PPPK gruru tahap 3 tahun 2022, terdapat guru yang harus membuat akun SSCASN dan guru yang tidak perlu membuatnya.

Untuk aturan PPPK gruru tahap 3 tahun 2022, mengenai pembuatan akun SSCASN bagi para pelamar ini dapat diketahui melalui Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Di dalam isi peraturan tersebut, terdapat Pasal 22 ayat 1, dijelaskan mengenai teknis pelamaran PPPK di tahun 2022 ini.

“Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal  8 dapat melakukan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan PPPK,”

Baca Juga: Pada PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Guru Sekolah Swasta Tempati Dua Posisi Ini, Catat Apa Saja Itu?

Lebih lanjut di Pasal 23 ayat 1 juga turut dijelaskan teknis pendaftaran melalui SSCASN.

“Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elekronik,”

Selain itu, pada ayat 2 juga dijelaskan bahwa pembuatan akun SSCASN hanya dapat dilakukan satu kali pada awal pembukaan seleksi PPPK guru tahun 2022.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x