Cek! PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ada Urutan Prioritas Pemberkasan Bagi Calon Pendaftar, Simak Poin Berikut!

- 3 Juni 2022, 08:00 WIB
Cek! PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ada Urutan Prioritas Pemberkasan Bagi Calon Pendaftar
Cek! PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ada Urutan Prioritas Pemberkasan Bagi Calon Pendaftar /Instagram rekrutmenp3kguru/

BERITASOLORAYA.com- Proses rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 sudah semakin dekat dengan pendaftarannya.

Di mana pada proses rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini diperkirakan akan dimulai pada bulan Juli 2022 mendatang.

Berkenaan dengan jadwal PPPK guru tahap 3 tahun 2022, juga terdapat urutan prioritas pemberkasan bagi calon pendaftar PPPK tahap 3.

Seperti diketahui bahwa pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, terdapat empat kategori guru dalam menentukan urutan prioritas pemberkasan.

Baca Juga: Waspada, Sakit Gigi Menyebabkan Kematian? Simak Penjelasan Berikut Ini

Pada kategori 1, adalah guru honorer yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi, yang terdiri dari THK-II, guru Non PNS, guru dari sekolah swasta, dan lulusan PPG.

Untuk guru yang masuk kategori 1 ini, maka guru tersebut akan mendapatkan urutan prioritas pemberkasan yang pertama.

Sebab guru kategori 1 ini, akan langsung melakukan pemberkasan, dan akan langsung diberikan formasi, pada saat formasinya keluar.

Baca Juga: Berada di Korea Selatan, Luna Maya Tunjukkan Kedekatannya dengan Siwon Choi

Pada kondisi tersebut, terdapat sisa formasi yang nantinya akan diisi oleh kategori 2, yang terdiri dari guru THK-II.

Guru kategori 2, untuk proses rekrutmennya akan dibedakan dengan proses seleksi lulusan baru PPG.

Selanjutnya, yaitu kategori 3 yang berada pada urutan prioritas pemberkasan yang ketiga pada PPPK guru tahap 3.

Untuk guru kategori 3 ini diisi oleh guru Non PNS yang asalnya dari sekolah negeri, serta akan melakukan proses verifikasi, sebagai pengganti dari tahapan proses seleksi yang diketahui bersama berupa tes.

Perlu diketahui untuk guru kategori 2 dan 3 setelah mendapatkan formasi, jika terdapat sisa formasi, maka akan diisi oleh kategori 4.

Untuk kategori 4 ini adalah guru Non PNS di sekolah negeri yang memiliki masa pengabdian kurang dari tiga tahun.

Serta guru yang berasal dari sekolah swasta, dan lulusan PPG yang belum pernah mendaftar PPPK.

Khusus kategori 4 ini, masuk ke dalam urutan prioritas pemberkasan yang terakhir pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah